Minggu, 14 November 2010

Kenapa Asuransi Syariah?

Dewan Syariah Nasional (DSN) memberi definisi asuransi syariah sebagai usaha untuk saling tolong menolong dan saling melindungi sesama, yakni sejumlah orang dengan cara berinvestasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta/nasabah yang mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta/nasabah. Peran perusahaan dalam hal ini sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi. Selain berfungsi sebagai pengelola investasi dari dana/premi yang disetorkan pada perusahaan.


Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun (tolong menolong atau saling membantu). Sebab itu dapat bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan
dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”


Kenapa Asuransi Syariah?
Asuransi Konvensional (non-syariah yang selama ini dikenal di tengah masyarakat bukanlah pola kebersamaan yang dikenal oleh para ulama’ fiqh pendahulu. Asuransi Konvensional mempunyai pola transaksi yang tidak terdapat dalam fiqh Islam. Dalam memandang asuransi pun, terdapat perbedaan pendapat ditengah para ulama’. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan), ghoror (ketidakpastian). Artinya tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Keuntungan yang didapat peserta/anggota Asuransi Konvensional disinyalir terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan memperoleh uang yang lebih banyak di masa yang akan datang. Meski kemungkinan untuk tidak mendapatkan apa-apa pun ada. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya sejumlah nilai tambahan dari uang yang dibayarkan. Inilah yang disebut mengandung unsur riba, baik riba fadl maupun riba nasi’ah.
3. Transaksi pada Asuransi Konvensional bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Di mana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung pada terpecahnya persaudaraan.
4. Asuransi Konvensional terdapat unsur perjudian (maysir), sebab salah satu pihak membayar sedikit dana/premi untuk mendapatkan dana yang lebih banyak. Pola spekulatif ini serupa bahkan sama dengan perjudian. Bila terjadi kecelakaan pada peserta/anggota, maka peserta berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan di awal. Namun bila tidak terjadi kecelakaan maka peserta tidak mendapatkan apapun. Dana/premi yang telah disetor dianggap hangus. Istilah yang akrab dalam Asuransi Konvensional: polis leps.
Melihat keempat pertimbangan di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam Asuransi Konvensional yang selama ini kita kenal, jelas-jelas tidak sesuai dengan akad yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini. Meski tidak terjadi resiko, dalam Asuransi Syariah, masih terdapat nilai tunai yang menjadi hal peserta/anggota.

Asuransi Syariah mempunyai pola perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan akad yang sesuai syariah, di mana dana/premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pada akhirnya dana yang dikelola perusahaan (dana tabarru’) untuk selanjutnya akan dipergunakan untuk mengantisipasi dan memberi solusi bila terjadi resiko meninggal dunia/musibah/bencana yang terjadi pada peserta/anggota asuransi. Dengan asuransi syari’ah kita semakin percaya diri dan yakin mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Rencana masa yang akan datang tetap terlaksana dengan baik dan sesuai syariah. Jadi, kenapa musti ragu dengan asuransi syariah?? [g]

1 komentar:

  1. http://adib.web.id/2012/12/terima-kasih-sahabat-hendra-wahyudi/

    BalasHapus